Sabtu, 16 Mei 2009

Bagaiman cara anda untuk mendaftarkan rumah/tanah ke dakwah property

Cara mendaftarkan tanah/rumah untuk dijual atau disewakan cukup mudah:

1. Tidak pakai perjanjian yang rumit seperti property yang lain karena disini cukup kepercayaan anda kepada kami sudah cukup dan tidak perlu diikat berapa bulan untuk dipasarkan, karena laku atau tidaknya tergantung kepandaian kami dan Izin Allah S.W.T memberikan jalan kepada kami untuk menjualkan kepada kami.

2.Anda dapat membawa keterangan lengkap rumah anda / tanah anda dengan fotokopo sertifikat , kalau ada foto rumah lebih sip , kondisi bangunan , berapa kamar , ada garasi tidak, sering kena banjir atau tidak karena harus jujur kepada pembeli dan lain-lain.

3.Fotokopi ktp anda bolak balik ama surat kuasa aja bermaterai sudah cukup bagi anda dalam memasrahkan kepada kami

4.Jika rumah / tanah yang dimasukkan kepada kami sudah laku, kami mengharapkan anda memberi tahu kepada kami agar dihapus filenya dari daftar list.

5. Harga yang ditawarkan terserah anda tetapi jangan kelewatan ngawur karena ntar pembeli ketawa dan kami pun malu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar